KPK diminta periksa H.M. Sattar Taba atas 20 kasus di KBN dengan kerugian negara sebesar Rp 64,1 miliar.
Segala opini, isu, pemberitaan negatif yang dialamatkan kepada Direktur Utama PT KBN hanya upaya menghadang langkah penyelamatan perusahaan serta aset negara.